Penerapan Prinsip Customer Due Diligence dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

(Studi Kasus Pada Bank: BRI, BNI, BCA, DANAMON)

Authors

  • Bunga Ichwanda Solikha Sekolah Tinggi Teknik Multimedia Internasional Malang
  • Anas Firman Adi Sekolah Tinggi Teknik Multimedia Internasional Malang

DOI:

https://doi.org/10.55606/jumbiku.v5i2.5516

Keywords:

Customer Due Diligence, Money Laundering, Banking

Abstract

The principle of Customer Due Diligence (CDD) is an important preventive measure in preventing money laundering in the banking sector. This research aims to analyze the implementation of the CDD principle at BRI, BNI, BCA, and Danamon, including customer identification, transaction monitoring, and reporting suspicious transactions as part of compliance with anti-money laundering regulations. This study uses a qualitative approach with a literature study method. The results indicate that the effectiveness of CDD implementation varies, influenced by internal factors such as technology and training, as well as external factors such as supervisory authority. The implementation of Customer Due Diligence (CDD) by the four banks has proven to contribute to the prevention of money laundering, although improvements in operations and regular evaluations are needed. This research recommends enhancing the automated monitoring system, ongoing staff training, and stronger coordination with the Financial Transactions Reports and Analysis Center (PPATK) and the Financial Services Authority (OJK) to strengthen compliance and the effectiveness of CDD.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bank Indonesia. (2009). Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/P ages/pbi_112809.aspx (diakses pada 15 Mei 2024)

Emirzon, J. H. (2017). Bentuk Praktik dan Modus Tindak Pidana Pencucian Uang. https://jurnal.kpk.go.id/Dokumen/SEMINAR_ROADSHOW/Bentuk-praktik-dan modus-tppu-Joni-Emirzon.pdf (diakses pada 15 Mei 2024)

Financial Action Task Force (FATF). (2020, November).Menetapkan Standar Internasional Untuk Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. https://www.ojk.go.id/apu-ppt/id/berita-dan kegiatan/publikasi/Pages/rekomendasi-FATF-updated-oktober-2020.aspx (diakses pada tanggal 15 Mei 2024)

H. (2023). Pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui penerapan prinsip customers due diligence oleh lembaga perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(2), 134-162.

Hamzah, A. (2017). Kejahatan di bidang ekonomi (economic crimes). Sinar Grafika, hlm 26- 27.

Ibrahim, H. (2023). The impact of advertisement enhancing the performance of a business organization in the beverages industry: A study of Nigerian Bottling Company Plc. Journal of Management Science and Entrepreneurship.

Indonesia. (1992). Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 10Tahun 1998.https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/undangundang/Pages/undang- undang-nomor-7-tahun-1992-tentang- perbankan-sebagaimana-diubah-dengan- undang-undang-nomor-10-tahun-1998.aspx (diakses pada 15 Mei 2024)

Johannes, E. P. (2019). Customer Due Diligence Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Lembaga Perbankan. Law Review, 19(1), 77-97.

Kho, L., & Tantimin, T. (2022). Efektivitas Penerapan Customer Due Dilligence Pada Nasabah Bpr Dalam Pencegahan Pencucian Uang Di Batam. UNES Law Review, 4(4), 417-429.

Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2021). Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Pencucian Uang. REFLEKSI HUKUM Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 199-2018.

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritasjasakeuangan/peraturanojk/Documents/Pages/POJKNomor12POJK.012017/SAL%20POJK%2012%20%20APU%20PPT.pdf (diakses pada 15 Mei 2024)

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor11/OJK. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penerapan-Program-APU-PPT-dan-PPPSPM-di-SJK/POJK%208-2023%20 %20APU%20PPT%20dan%20PPPSPM%20di%20SJK.pdf (diakses pada 15 Mei 2024)

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Penyedia Jasa Keuangan (Pasal 17 ayat (6)). OtoritasJasaKeuangan. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/PenerapanProgramAPUPPTdanPPPSPMdiSJK/POJK%2082023%20%20APU%20PPT%20dan%20PPPSPM%20di%20SJK.pdf (diakses pada 15 Mei 2024)

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38547/ uu-no-8-tahun-2010 (diakses pada 15 Mei 2024)

Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90. https://peraturan.bpk.go.id/Download/281 97/UU%20Nomor%209%20Tahun%202013.pdf (diakses 15 Mei 2024)

Rijali, A. (2018). Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81-95.

Taylor, M. B., Zandvliet, L., & Forouhar, M.(2009). Due diligence for human rights: a risk-based approach. Harvard. Christiawan, R. (2020). Uji Tuntas Hukum: Legal Due Dilligence. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Watkat, F. X., Ingratubun, M. T., & Ingsaputro, M.

Wydyanto, W., & Yandi, A. (2020). Model of brand image and purchasing: Price perception and product quality (Literature review of marketing management). Journal of Accounting and Finance Management, 1(5), 262–271.

Downloads

Published

2025-07-11

How to Cite

Bunga Ichwanda Solikha, & Anas Firman Adi. (2025). Penerapan Prinsip Customer Due Diligence dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang : (Studi Kasus Pada Bank: BRI, BNI, BCA, DANAMON) . Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Kewirausahaan, 5(2), 169–179. https://doi.org/10.55606/jumbiku.v5i2.5516

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.