Peran Digitalisasi pajak, Kesadaran pajak, dan Sanksi pajak dalam Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KP2KP Wonogiri

Authors

  • Arum Ambar Sari Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Erna Chotidjah Suhatmi Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Umi Hanifah Universitas Duta Bangsa Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.55606/jebaku.v6i2.7556

Keywords:

Coretax, Tax Compliance, Tax Digitalization, Tax Awareness, Tax Sanctions

Abstract

Taxpayer compliance remains a major challenge in Indonesia, as reflected in the declining tax ratio from 10.31% in 2023 to 9.31% in 2025. This study aims to analyze the influence of tax digitalization, tax awareness, and tax sanctions on individual taxpayer compliance at KP2KP Wonogiri. This research employs a quantitative approach using primary data collected through questionnaires distributed to 100 individual taxpayers registered at KP2KP Wonogiri. Data analysis was conducted using the Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) method with SmartPLS 4.1.1.8 software. The theoretical frameworks applied in this study are Attribution Theory and the Technology Acceptance Model (TAM). The results reveal that tax digitalization (Coretax), tax awareness, and tax sanctions have a significant effect on individual taxpayer compliance. These findings imply that strengthening the digital tax system, enhancing taxpayers' internal awareness, and enforcing consistent sanctions are key strategies for improving tax compliance. The implications of this research provide practical recommendations for the Directorate General of Taxes (DJP) to develop more targeted and participatory tax education programs.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aini, dkk. (2025). Sosialisasi pajak sebagai moderasi pengaruh literasi pajak dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK), 5(2), 84–98. https://doi.org/10.47701/bismak.v5i01.5386

Aini, dkk. (2025). Pengaruh kepercayaan pada pemerintah, literasi pajak, dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak.

Aprilani, & Astuti. (2025). Efektivitas implementasi aplikasi Coretax, kewajiban perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi: Studi kasus wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Surakarta. 5(1).

Farah. (2020). Pengaruh penerapan e-filing, sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 9.

Korat, & Munandar. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS): Langkah meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453

Nasiroh, & Afiqoh. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. RISTANSI: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164. https://doi.org/10.32815/ristansi.v3i2.1232

Noraida, & Kurniawanto. (2025). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, dan sosialisasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Bukti empiris pada KP2KP Wonogiri). 18(1).

Oktaviani, dkk. (2025). Kepatuhan wajib pajak: Pemanfaatan sistem Coretax, literasi pajak, dan kemudahan akses layanan perpajakan dengan kesadaran pajak sebagai variabel moderasi (Pada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan tahun 2024).

Pratiwi, & Sofya. (2023). Pengaruh digitalisasi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Kota Solok. Jurnal Salingka Nagari, 2(1), 146–154. https://doi.org/10.24036/jsn.v2i1.91

Rianty, & Syahputepa. (2020). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak. Balance: Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 5(1), 13. https://doi.org/10.32502/jab.v5i1.2455

Rizal, M., & Qalbia. (2024). Transformasi sistem perpajakan di era digital: Tantangan, inovasi, dan kebijakan adaptif. 4(4).

Rusli, & Nainggolan. (2021). Pentingnya pengetahuan pajak dan sosialisasi pajak kepada calon wajib pajak masa depan. Jurnal Pengabdian dan Kewirausahaan, 5(2). https://doi.org/10.30813/jpk.v5i2.2989

Sinuhaji, & Hutapea. (2024). Pengaruh digitalisasi perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Journal of Economic, Business and Accounting (COSTING), 7(2), 6974–6990. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.9884

Sinuhaji, & Hutapea. (2024). Pengaruh digitalisasi perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Journal of Economic, Business and Accounting (COSTING), 7(2), 6974–6990. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.9884

Zaikin, & Rasyid. (2022). Pengaruh pengetahuan wajib pajak dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Owner, 7(1), 57–76. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1346

Downloads

Published

2026-07-24

How to Cite

Arum Ambar Sari, Erna Chotidjah Suhatmi, & Umi Hanifah. (2026). Peran Digitalisasi pajak, Kesadaran pajak, dan Sanksi pajak dalam Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KP2KP Wonogiri. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 6(2), 298–309. https://doi.org/10.55606/jebaku.v6i2.7556

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.